Selasa, 24 September 2019

IMPLEMENTASI EKONOMI ISLAM DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT INDONESIA.

OLEH:
AULIYAH ANNISA R.
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG BONDOWOSO-SITUBONDO
KOMISARIAT SITUBONDO





KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Segala puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan kenikmatan pada kita semua. Sholwat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW yang menjadi teladan kita dan telah membawa kita ke zaman yang terang benderang penuh pengetahuan seperti sekarang ini.
Alhamdulillah, Telah terselesaikan makalah ini yang berjudul IMPLEMENTASI EKONOMI ISLAM DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT INDONESIA.
Makalah ini mencoba menjelaskan konsep Sistem Ekonomi yang ada dan Sistem Ekonomi dalam pandangan Islam. Setelah itu menganalisis konsep ekonomi dalam islam dan penerapannya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
            Dalam menyusun makalah ini saya sadari terdapat banyak kekurangan, dalam hal isi, sistematika penulisan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, saya sangat berterima kasih apa bila ada kritik dan saran untuk makalah sederhana ini.
            Harapan saya, semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi masyarakat luas, pemerintah selaku pengambil kebijakan publik dan bermanfaat juga bagi para kader HMI pada khususnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Situbondo, 8 Juli 2019


BAB 1
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Paradigma ekonomi mainstream semakin menarik untuk dipelajari dan diteliti, situasi riil dunia sekarang mendorong semakin banyak para pembuat kebijakan dan ekonom yang secara serius meragukan universalitas, realitas, produktifitas dan moralitas. sejumlah konsep dasar tersebut. Artinya komunitas ekonom sudah merasa tidak sabar lagi untuk menerima tawaran paradigma baru disamping teori mikro dan makro yang sudah mapan seperti sekarang ini. Persoalannya adalah umat manusia sekarang mempunyai pandangan yang menempatkan aspek material yang bebas dari dimensi nilai pada posisi yang dominan.
Pandangan hidup yang berpijak pada ideologi materialisme inilah yang kemudian mendorong prilaku manusia menjadi pelaku ekonomi yang hedonistik, sekuleristik dan materialistik. Disinilah Islam melontarkan kritik terhadap system ekonomi kapitalis maupun sosialis yang bertangung jawab terhadap perubahan arah, pola dan struktur perekonomian dunia sekarang ini. Tidak dapat dipungkiri oleh siapapun yang dapat berpikir jernih dan logis bahwa Islam merupakan suatu sistem hidup, pedoman hidup (way of life).
Ekonomi juga tidak luput dari kajian Islam agar manusia berada dalam jalur yang lurus. Muamalat tidak membedakan seorang Muslim dengan non Muslim. Ini sebagai satu hal yang menunjukan sifat universalitas ajaran Islam. Sesuai dengan konsep, prinsip dan variable, sistem ekonomi Islam yang dilakukan sebagai suatu variabel harus sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, dalam akad-akadnya. Sementara itu dalam perkembangan perbankan syariah sekarang ini, prinsip syariah berhadapan dengan sistem konvensional yang sudah mapan terlebih dahulu. Disebut perbankan syariah atau bank Islam karena cara operasinya didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam.
Masih banyak kita jumpai kesejahteraan masyarakat yang tidak merata,  banyak generasi penerus bangsa yang putus sekolah bahkan tidak mengenyam bangku pendidikan karena mahalnya biaya yang tidak bisa dijangkau masyarakat bawah.
Melihat permasalahan yang terjadi di Indonesia saat ini seperti kemiskinan, pengangguran, pembangunan tidak merata, serta keadilan yang belum mampu ditegakkan seadil-adilnya sebagai akibat carut marutnya sistem perekonomian yang ada. Saya selaku mahasiswa fakultas ekonomi mencoba membahas tentang sistem ekonomi yang ada dan sedikit menawarkan sebuah sistem ekonomi yang sesuai dengan cita2 bangsa Indonesia yaitu Sistem Ekonomi Islam.

1.1 Rumusan masalah
1. Apa yg di mksd dg Sistem Ekonomi Islam?
2. Sistem Ekonomi Seperti apa yg di terapkan di Indonesia?
3. Sistem Ekonomi seperti apa yg mampu mensejahterakan masyarakat indonesia?
1.2 Tujuan
1. Untuk mengetahui sistem ekonomi islam
2. Untuk mengetahui sistem ekonomi apa yg di terapkan di indonesia
3. Untuk mengetahui sistem ekonomi yang mampu mensejahterakan rakyat Indonesia


BAB 2
PEMBAHASAN
1. Pengertian Sistem Ekonomi Islam
Sistem Ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi dimana dalam pelaksanaannya berlandaskan syariat Islam dengan berpedoman kepada Al-quran dan Al Hadis.
Dalam sistem ekonomi Islam mengatur berbagai kegiatan perekonomian seperti jual-bel, simpan-pinjam, investasi, dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya. Pada pelaksanaan kegiatan ekonomi Islam, semuanya harus sesuai dengan syariat Islam dengan menghindaari semuanya yang sifatnya Maisyir, Gharar, Haram, Dzalim, Ikhtikar dan Riba.
Menurut berbagai sumber, sistem ekonomi Islam mengandung sifat-sifat baik dari sistem ekonomi kapaitalis dan sosialis, namun melepas sifat-sifat buruk dari kedua sistem ekonomi tersebut.
2. Sistem Ekonomi Di Indonesia
2.1 Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang dialamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Ekonomi Demokrasi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat dibawah pengawasan pemerintah sebagai hasil dari pemilihan rakyat. Pencetus Demokrasi Ekonomi itu sendiri adalah wakil presiden RI yang pertama yaitu Mohammad Hatta. Menurut hatta pentingya pengutamaaan kepentingan rakyat, khususnya yang menyangkut hidup orang banyak. Konsep ekonomi yang dikembangkan Bung Hatta dalam kehidupan ekonomi dan politik telah dirumuskan oleh Bung Hatta termuat dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 1, 2 dan 3 yang berbunyi :
a)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
b)      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
c)      Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar2nya kemakmuran rakyat.
Hal ini menunjukkan bahwa secara ideologis, hatta ingin membangun sebuah sistem yang sesuai dengan watak bangsa Indonesia yang religious, dan memiliki nilai-nilai luhur yang menjunjung tinggi prinsip dan cita-cita tolong menolong (sosialisme), bukan yang mementingkan diri sendiri (induvidualisme), sekuler ataupun ateistes(bung hatta) hal 6. Hal ini secara langsung membatah anggapan banyak pihak bahwa konsep ekonomi yang dikembangkan Bung Hatta bersama kawan-kawannya sama dengan konsep sosialisme yang berkembang di dunia barat. Pasal 33 UUD 1945 tersebut juga menegaskan bahwa sistem perekonomian Indonesia tidak sesuai dengan sistem ekonomi Kapitalisme yang menjadikan modal diatas segala-galanya dan kebebasan induvidu untuk menguasai cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dengan demikian di dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya:
a)      Liberalism; yakni adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah, dengan akibat semakin luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin,
b)      Etatisme; yakni keikut sertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.
c)      Monopoli; Suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli.
2.2 Perjalanan perkembangan sistem ekonomi Indonesia
Meskipun UUD 1945 telah mengamanatkan pada pemerintah bahwa sistem perekonomian Indonesia menganut Ekonomi demokrasi sebagaimana hasil pemikiran Bung Hatta, namun sejarah berbicara lain. Sistem ekonomi Indonesia pernah  menganut sistem yang berbau kapitalisme, sosialisme dan Neoliberalisme. Pada tahun 1945-1950 Indonesia mencoba menerapkan sistem ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Keindonesian tapi hal tersebut mengalami kendala diantaranya:
a)      Pemerintah masih fokus mempertahankan NKRI
b)      Situasi Politik dalam negeri masih belum stabil
c)      Belum tertatanya sistem pemerintahan dengan baik.
d)     Belum memiliki pengalaman untuk menata ekonomi secara baik, belum memiliki tenaga ahli dan dana yang diperlukan tidak memadai.
Pada tahun 1950-1959 Indonesia menggunakan sistem ekonomi kapitalis karena hanya sistem itu peninggalan Belanda, Belanda sebagai negara yang pernah menjajah Indonesia cukup lama adalah negara penganut sistem ekonomi kapitalis-liberalis, Karena kebutuhan yang mendesak pemerintah mengadopsi sistem tersebut sebagai sistem ekonomi di nusantara. Sistem ekonomi sosialisme pernah menjadi sistem ekonomi di Indonesia pada 1959-1969 dikarenakan gagalnya penerapan sistem kapitalis diterapkan di Indonesia, Sukarno yang mengembangkan dan menerapkan sistem ekonomi terpimpin berbasis sosialisme di Indonesia yang di pengaruhi ideologi komunisme yang berkembang di Uni Soviet. Jatuhnya Orde lama pada tahun 1965 dan digantikan rezim orde baru berdampak pada berbalik arahnya kebijakan ekonomi Indonesia dari yang awalnya berkiblat ke Uni soviet berubah haluan ke AS dan sekutunya. Orde baru di bawah kepemimpinan Soeharto memimpin Indonesia selama 32 Tahun tanpa jedah, Selama Orde Baru pembangunan hanya diarahkan demi pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan aspek sosial dan budaya masyarakat sehingga menimbulkan kerugian pada berbagai aspek kehidupan. Atas nama pembangunan banyak tanah dirampas, hutan ditebang, dan modal hanya bertumpuk pada segelintir orang yang dekat dengan kekuasaan. Lahirnya Undang-undang nomor 1 Tahun 1967 tentang pemilikan modal asing menjadi pintu masuk bagi neoliberalisme di Indonesia dan digantikan dengan UU No. 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal Asing, pasal 12 UU No. 25 Tahun 2007 berbunyi :
a)      Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal,kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbukadengan persyaratan.
b)      Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:
c)      Produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
d)     Bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang undang.
e)      Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.
f)       Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing- masing akan diatur dengan Peraturan Presiden.
g)      Pemerintah menetapkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah
Hingga Saat ini Indonesia masih di bawah cengkraman Neoliberalisme, tidak mengherankan apabila BUMN dan beberapa factor-faktor produksi yang menyangkut hidup hajat orang banyak dikuasai Asing, pemerintah dengan sejuta alasan mengurangi subsidi untuk masyarakat. Menjadi miskin di negeri yang kaya sepertinya bisa dijadikan gambaran Bangsa Indonesia saat ini. Selain undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Kepemilikan Modal Asing yang diganti dan UU 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal Asing masih ada beberapa UU yang pro terhadap Neoliberalisme diantaranya UU No. 22 Tahun 2011 Tentang Migas, UU No. 4 tahun 2009, Tentang Mineral dan Batubara, UU No. 7 Tahun 2004 Tentang  Sumber Daya Air, UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, dan lain-lain.
2.4  Sistem Ekonomi Islam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia
Dewasa ini semakin banyak kita menyaksikan bergeser dan berpadunya nilai kehidupan bangsa kita, yang ramah dan jujur. Bertukar dan bertambah dengan nilai kehidupan baru yang asing, dan dalam beberapa hal sesungguhnya banyak bertentangan dengan nilai pola kehidupan ekonomi Islam.
Sistem perekonimian islam yang bersumber pada peraturan-peraturan Allah dan Rasul jelas tidak menginginkan kecurangan dalam pelaksanaannya sehingga mampu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Terdapat perbedaan penting antara sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi lainnya. Sistem ekonomi islam menetapkan bahwa problematika ekonomi yang utama adalah masalah rusaknya distribusi ditengah masyarakat.
Sistem ekonomi dibuat untuk memenuhi kebutuhan manusia. Kebutuhan manusia adalah kebutuhan yang sifatnya pokok (al hajat al asasiyah)dan ada kebutuhan yang sifatnya  pelengkap (al hajat al kamaliyat) yakni kebutuhan tersier dan sekunder. Kebutuhan pokok manusia berupa pangan, sandang dan papan. Sedangkan kebutuhan yang sifatnya pelengkap (sekunder dan tersier) merupakan kebutuhan yang diperlukan untuk pemenuhan sehari-hari akan tetapi tidak terlalu penting seperti kendaraan, handphone, perhiasaan dan lain sebagainya yang sifatnya pelengkap.
Tidak sedikit karena pemenuhan kebutuhan-kebutuhan inilah manusia melakukan tindakan-tindakan yang bersifat merugikan. Seperti halnya sistem ekonomi kapitalis yang menginginkan pemenuhan setiap kebutuhan manusia tanpa mempertimbangkan kondisi alam dan lingkungan sosial masyarakat serta kerugian-kerugian lainnya.
Oleh karena sistem ekonomi yang ada belum mampu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sistem ekonomi islam dianggap sesuai untuk diterapkan. Jika penerapan ekonomi islam dapat terlaksana dengan baik maka permasalahan-permasalahan yang menyangkut dengan perekonomian maupun sosial dapat diatasi sehingga tercapailah masyarakat yang adil dan makmur.
Implementasi dari konsep sistem ekonomi islam dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur agar tercapainya kesejahteraan adalah sebagai berikut :
Pemanfaatan Tenaga Kerja Manusia
Dalam konteks ini Islam memandang bekerja adalah sesuatu yang sangat mulia. Dan Islam juga memperingatkan kepada kita supaya tenaga manusia tidak dibiarkan menganggur. Hal tersebut jelas bahwa setiap manusia khususnya lelaki harus memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya.
Di era perkembangan teknologi saat ini semua hal dilakukan dengan tenaga mesin. Dilihat dari segi positifnya tenaga mesin lebih menghemat tenaga dan biaya serta lebih cepat menghasilkan produksi. Akan tetapi disisi lain, dengan semakin pesatnya pertumbuhan jumlah penduduk Indonesia setiap tahunnya dikhawatirkan jika Indonesia berketergantungan terhadap tenaga mesin akan mengurangi tenaga kerja manusia. Oleh karena itulah, penggunaan tenaga manusia harus diutamakan daripada tenaga mesin.
Pembatsan kekuasaan individu atas kekayaan alam
Segala sumber daya alam yang diberikan oleh allah swt untuk manusia sudah seharusnya dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Namun yang terjadi hari ini adalah manusia justru mengambil dengan serakah sumber daya alam yang diberikan allah swt tanpa memperhatikan dampak yang akan diakibatkan.
Dengan adanya pembatasan kekuasaan individu atas kekayaan alam ini diharapkan mampu mengendalikan pengambilan sumber daya alam secara berlebihan agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan di bumi tercinta Indonesia ini.

Pengakuan atas hak milik yang dieperjodohkan
Riwayat dari Abu Ubaid bahwa dia mengatakan Abbaad bin Al-Awwam meriwayatkan hadits kepada kami, dari Muhammad bin Ishak, dari Yahya bin Urwah, dari ayahnya, berkata tentang sabda Rasulullah SAW Barangsiapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya. Dan tidak ada hak bagi keringat yang Zhalim.
Pengakuan Islam atas hak milik umum adalah merupakan kemenangan yang patut diperhatikan oleh mereka yang berminat tentang studi kemasyarakatan dan hukum. Karena, sesuai dengan teori hukum yang paling mutakhir bahwa tugas negara bukanlah sekedar memelihara keamanan dan stabilitas dalam dan luar negeri saja. Akan tetapi, lebih dari itu negara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan-pelayanan dan kesempatan-kesempatan untuk meningkatkan tarap hidup dan kemakmuran. Hadist tersebut juga menjelaskan bahwa pengambilan atas hak miliki adalah perbuatan yang dzalim. Dengan berpedoman pada hal tersebut maka perselisihan dan persengketaan dapat dihindarkan dari masyarakat Indonesia.
Kebebasan yang terikat
Dalam Nailul Authar karya Asy-syaukani, Menurut hadits riwayat ahmad, dari Wa-ilah, berkata Rasulullah SAW Tidak halal bagi seseorang untuk menjual sesuatu, kecuali dia terangkan bagaimana (kualitas) isinya. Dan tidak halal bagi seseorang yang tahu itu, kecuali dia terangkan.
Setiap manusia bebas melakukan kegiatan perekonomian baik secara individual maupun terstruktur. Akan tetapi perlu ditekankan dalam kegiatan perekonomian adalah kejujuran dalam melakukan transaksi. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw ketika beliau melakukan perniagaan dan perdagangan dimana beliau mengutamakan kejujuran dalam hal tersebut. Dengan mengimplementasikan dalam kegiatan perekonomian di Indonesia hal ini dapat menghilangkan kecurangan-kecurangan.
Perimbangan
Islam sangat perhatian agar tidak sampai kekayaan itu terpusat pada beberapa segelintir manusia saja, sedang sejumlh orang dipihak lain tidak punya apa-apa. Tatanan seperti itu hanya akan menciptakana ancaman-ancaman yang menggoncangkan sendi-sendi masyarakat. Hanya akan mengantarkan masyarakat kearah persengketaan dan pertentangan. Oleh sebab itu, islam berusaha mewujudkan perimbangan kekayaan, supaya ancaman itu terusir dan terpeliharalah kesejahteraan masyarakat.
 Jaminan
Dalam rangka realisasi jaminan material, Islam mengarahkan ke lubuk hati manusia. Islam membangkitkan dalam jiwa seorang muslim rasa kedermawanan yang akan membantu tercapainya tujuan dan berusaha ke arah yang lebih baik dengan  langkah-langkah teratur.
Dalam konteks jaminan ini adalah manusia saling tolong menolong antara yang satu dengan yang lainnya. Islam menganjurkan kepada umatnya untuk saling berbagai. Hal tersebut dapat terlihat seperti sedekah dan Zakat. Jika seluruh komponen masyarakat dan pemerintah memiliki rasa saling berbagi maka kesejahteraan masyarakat akan terwujud.
Hak pemerintah untuk melaksanakan pengawasan dan ikut campur demi kemaslahatan rakyat
Hak mengatur yang diberikan kepada pemerintah dalam daulah islamiah adalah besar pengaruhnya dalam memelihara stabilitas dan mengawasi benarkah terjamin kesejahteraan atau tidak. Betapapun, yang penting ia mendatangkan kepada masyarakat pada umumnya









BAB 3
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Berdasarkan pembahasan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, Sistem ekonomi yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yaitu Sistem Ekonomi Islam. Dalam sistem perekonomian, Islam menempuh jalan tengah. Islam tidak menindas masyarakat demi kepentingan individu dan golongan-golongan tertentu. Penerapan sistem ekonomi islam diharapkan mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
3.2 Saran
Sistem ekonomi Islam sebagai alternative untuk mewujudkan Cita-cita Indonesia sebagaimana yang tertuang di pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia. Meskipun Indonesia bukan Negara Islam namun bukan berarti sistem ekonomi Islam tidak bisa diterapkan, Secara kontitusi, sistem nilai-nilai ekonomi islam bisa diterapkan karena mempunyai landasan secara formal pada pasal 33 UUD 1945, dimana Bung Hatta menempatkan nilai-nilai ekonomi Islam.






DAFTAR PUSTAKA
Apridar.2010. Teori Ekonomi, Sejarah dan Perkembangannya.Yogyakarta:Graha Ilmu

(https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/sistem-ekonomi-islam.html)
(https://www.google.co.id/amp/s/www.kompasiana.com/amp/pit_kanisius/meneropong-pasal-33-uud-1945-dan-pengelolaan-sda-berbasis-pemulihan-lingkungan_55208a79a33311764646d0bb)
(https://www.google.co.id/amp/s/www.kompasiana.com/amp/syaifulasek/sistem-ekonomi-yang-sesuai-dengan-indonesia_581875b18f7e61ba24022289)







1 komentar: